Dalam artikel sebelumnya  telah dibahas mengenai dasar hukum, jenis dan fungsi koperasi, bahwa koperasi dibagi menjadi dua jenis yaitu primer dan sekunder serta bagaimana fungsi dan peran koperasi itu sendiri di Indonesia sebagai badan usaha milik masyarakat. Lalu bagaimanakah syarat dan tata cara pendirian koperasi itu sendiri?