Admin Ruang Hukum, 12 Oktober 2020
Syarat dan Prosedur Mendirikan Koperasi
Dalam artikel sebelumnya telah dibahas mengenai dasar hukum, jenis dan fungsi koperasi, bahwa koperasi dibagi menjadi dua jenis yaitu primer dan sekunder serta bagaimana fungsi dan peran koperasi itu sendiri di Indonesia sebagai badan usaha milik masyarakat. Lalu bagaimanakah syarat dan tata cara pendirian koperasi itu sendiri?
Syarat Mendirikan Koperasi
Untuk mendirikan sebuah koperasi terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut tercantum pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, diantaranya:
- Jika koperasi tersebut berjenis primer maka harus didirikan oleh minimal 20 orang yang memiliki kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sedangkan jika ingin mendirikan koperasi sekunder maka minimal 3 badan hukum Koperasi.
- Para Pendiri atau kuasa pendiri koperasi harus membuat akta pendirian kepada Notaris. Para Pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri Koperasi dan UKM. Pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi perlu melampirkan:
- Dua rangkap akta pendirian koperasi dan satu di antaranya bermaterai;
- Berita acara Rapat Pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan;
- Surat bukti penyetoran modal yang paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal kegiatan usaha Koperasi.
Adapun Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi harus dilengkapi dengan:
- Daftar hadir rapat pendirian;
- Foto copy KTP pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri;
- Surat rekomendasi instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Apabila koperasi tersebut berjenis koperasi sekunder maka harus ditambahkan beberapa dokumen, yaitu :
- Hasil berita acara rapat pendirian koperasi dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder;
- Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota;
- Koperasi primer dan/ atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
Namun untuk pendirian koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam syariah ada beberapa syarat tambahan. Syarat tersebut dapat dilihat pada Pasal 10 Ayat 5 dan 6 Permen Koperasi dan UKM 9/2018.
Prosedur Pendirian Koperasi
Dalam mendirikan badan usaha koperasi ada empat tahap yang perlu diperhatikan. Tahap tersebut dimulai dari rapat perencanaan hingga pendirian, verifikasi nama koperasi, permintaan pengesahan akta pendirian dan izin usaha.
- Tahap Perencanaan hingga Pedirian. Pada tahap ini para pendiri koperasi biasanya membahas mengenai rencana nama koperasi, keanggotaan, jenis usaha, modal, kepengurusan, pengelolaan usaha hingga AD/ART dari koperasi tersebut.
- Penyampaian rencana perlu dikonsultasikan ke dinas (daerah) atau pusat (Kementerian).
- Rapat Pendirian Koperasi.
- Verifikasi Nama Koperasi. Setelah terbitnya Berita Acara dan konsultasi yang dilakukan, pendiri koperasi harus mengkonfirmasi penetapan nama koperasi pada Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop). Lalu mengajukan permohonan nama koperasi yang telah disepakati oleh para pendiri kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Persetujuan dan penolakan nama koperasi tersebut nantinya akan diberikan secara elektronik. Jika nama tersebut disetujui, maka pemakaian nama berlaku paling lama 30 hari sejak persetujuan pemakaian nama diberikan oleh menteri untuk di proses ke tahap selanjutnya yaitu pembuatan Akta Notaris.
- Pengajuan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian. Akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris, selanjutnya akan dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU. Permohonan ini harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak ditandatanganinya akta pendirian. Apabila batas waktu tersebut terlampaui, maka permohonan tidak dapat diajukan. Keputusan pengesahan akta akan dikeluarkan secara elektronik oleh Kemenkumham. Sedangkan Menteri Koperasi dan UKM yang nantinya akan menyelenggarakan pengesahan koperasi di dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Bukan hanya legalitas pendirian usaha, dalam menyelenggearakan usahanya koperasi juga perlu memiliki legalitas izin usaha. Koperasi dapat megajukan permohonan izin berusaha pada sistem OSS yang telah dibuat oleh pemerintah. Izin yang perlu dibuat untuk koperasi dapat berupa SIUP, dan izin lainnya sesuai dengan jenis koperasi yang akan dijalankan.