Rapat Umum Pemegang Saham (“untuk selanjutnya disebut “RUPS”) merupakan organ Perseroan yang memiliki kewenangan tertinggi, yang bentuk dan pengaturannya diatur oleh undang – undang dan Anggaran Dasar Perseroan. RUPS sendiri merupakan forum yang membahas mengenai jalannya Perseroan atau hal – hal lain yang dianggap perlu dibahas demi kelangsungan Perseroan.