Kenormalan baru atau new normal sudah banyak diterapkan pada berbagai daerah di Indonesia. Hal ini tentu agar masyarakat dapat beraktivitas kembali namun dengan syarat da protokol yang telah ditentukan, demi memutus rantai COVID-19. Dengan diberlakukannya new normal tentu diharapkan roda ekonomi dapat berjalan kembali sehingga masyarakat dapat tetap bertahan.
Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa pada saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, pengusaha restoran, warung makan dan rumah makan dilarang untuk menerima pembeli untuk makan di tempat. Akan tetapi dengan diberlakukannya kenormalaan baru atau new normal, para pengusaha tersebut sudah dapat kembali menerima pembeli untuk makan di tempat.
Melalui Surat Edaran Kementerian Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan New Normal (SE Kemendag No. 12/2020), memberikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha warung makan / restoran / kafe yang ingin beroperasi kembali. Berikut persyaratan operasional yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha:
1. Menerapkan penerapan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar sesuai dengan protokol kesehatan.
2. Memastikan semua petugas, pengelola, pramusaji Restoran, Rumah Makan, Warung Makan negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR / Rapid-Test oleh pemilik Restoran, Rumah Makan, Warung Makan atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.
3. Sebelum Restoran / Rumah Makan / Warung Makan dibuka, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh Petugas, Pengelola, dan Pramusaji Restoran / Rumah Makan / Warung Makan di bawah 37,3 C.
4. Melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk, flu, dan sesak napas.
5. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C.
6. Menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala termasuk secara umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, dan tempat parkir.
7. Mengatur jarak antrian pembeli 1,5 meter dan menggunakan masker.
8. Menjual pangan yang bersih dan sehat.
9. Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir dalam rentang 1 meter dan paling banyak 5 orang.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Pemerintah Daerah, yakni Gubernur dan Bupati / Walikota, sehingga sanksi pelanggaran protokol kesehatan ditentukan oleh kebijakan masing – masing daerah. Meski peraturan ini tidak dapat sepenuhnya mengembalikan penjualan dan aktivitas para pelaku usaha namun Pemerintah terus berupaya pemutusan rantai COVID-19 dengan memperhatikan perputaran roda ekonomi.