Dalam menjalankan usaha tentunya para pendiri harus menentukan jenis kegiatan usaha dan juga menentukan siapa saja penanam modal dalam perusahaan tersebut. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal dimana Penanam Modal tersebut  dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanam Modal Asing (PMA). Lalu apa yang akan membedakan PMDN dan PMA?