Admin Ruang Hukum, 08 Juni 2020
Pendirian Perseroan Terbatas
Dalam menjalankan usahanya, pengusaha tentu membutuhkan wadah, salah satunya adalah Perseroan Terbatas. Mengapa Perseroan Terbatas dapat dijadikan pilihan utama sebagai wadah pengusaha? Hal ini dikarenakan adanya konsep tanggung jawab terbatas pemegang saham, sehingga jika terjadi kerugian pada perseroan setiap pemegang saham hanya menanggung sebatas modal yang ia masukkan saja pada perseroan. Badan usaha Perseroan Terbatas ini diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Lalu, bagaimana syarat pendirian Perseroan Terbatas?
- Pendiri Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) orang;
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam hal peleburan perusahaan;
- Modal dasar dapat ditentukan besarannya sesuai dengan kesepakatan para pihak, dan modal disetor minimal sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar.
- Adanya minimal 1 (satu) orang yang menjabat sebagai Direktur dan 1 (satu) orang menjabat sebagai Komisaris.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan?
- Kartu Tanda Penduduk pendiri;
- Kartu Keluarga Direktur;
- Nomor Pokok Wajib Pajak Direktur;
- Pas photo Direktur;
- Fotocopy Perjanjian Sewa Gedung berikut dengan Surat Keterangan Domisili dari kantor pengelola gedung tempat perusahaan menyewa. Atau bagi perusahaan yang berdomisili di tempat miliknya sendiri dibutuhkan fotocopy sertifikat tanah dan fotcopy Pajak Bumi dan Bangunan;
- Foto tampak depan dan tampak dalam kantor perseroan;
Bagaimana proses pendiriannya?
- Pendaftaran Nama Perusahaan. Pengecekan dan pendaftaran nama perusahaan harus diajukan pada Notaris Pendaftaran tersebut dilakukan melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terkait penggunaan nama Perseroan Terbatas yang akan digunakan.
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas. Pendirian sebuah Perseroan Terbatas harus dituangkan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris.
- Domisili Perusahaan. Pengajuan permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan melalui Kelurahan setempat sesuai dengan alamat perusahaan. Surat keterangan domilisi perusahaan dibutuhkan untuk proses pendirian selanjutnya.
- Nomor Pokok Wajib Pajak. Setiap perusahaan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Pendaftaran NPWP melalui kantor wajib pajak sesuai dengan domisili perusahaan. NPWP tersebut dibutuhkan sebagai identitas perusahaan untuk melaporkan pajak kepada negara.
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Untuk mendapatkan status badan hukum, perusahaan harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permohonan tersebut diajukan melalui Notaris untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia bahwa anggaran dasar perusahaan tersebut telah sah sesaui dengan Undang – Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Izin Usaha. Permohonan Izin Usaha diajukan melalui dinas perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan menengah dan kecil, atau diajukan pada Dinas Perdagangan Provinsi untuk golongan besar, sesuai dengan domisili perusahaan. Klasifikasi golongan besar, menengah atau kecil tersebut ditentukan berdasarkan besarnya jumlah modal perusahaan. Surat Izin Usaha berlaku terus menerus selama tidak ada perubahan nama perusahaan.
- Nomor Induk Berusaha. Pengajuan permohonan pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha diajukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) secara online melaui website resmi oss.go.id. Nomor Induk Berusaha tidak memiliki jangka waktu, sepanjang nama perusahaan tidak berubah.
- Pengusaha Kena Pajak. Pendaftaran Pengusaha Kena Pajak diajukan pada Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan. Pendaftaran tersebut dibutuhkan untuk menerbitkan faktur perusahaan dalam hal menjual produk atau jasa dengan penambahan Pajak Penambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah.
- Berita Negara Republik Indonesia. Permohonan pengumuman pada Berita Negara Republik Indonesia dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan pengesahan dari Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun dengan diumumkannya perusahaan sebagai badan hukum dalam Berita Negara republik Indonesia, maka pendirian perseroan terbatas tersebut telah sempurna.
Setelah mengetahui syarat apa saja dan bagaimana proses pembuatan badan usaha berbentuk PT, yuk #MulaiDariRH buat dan jalankan badan usaha mu sendiri dengan mudah dan cepat.