Dalam menjalankan usahanya, pengusaha tentu membutuhkan wadah, salah satunya adalah Perseroan Terbatas. Mengapa Perseroan Terbatas dapat dijadikan pilihan utama sebagai wadah pengusaha? Hal ini dikarenakan adanya konsep tanggung jawab terbatas pemegang saham, sehingga jika terjadi kerugian pada perseroan setiap pemegang saham hanya menanggung sebatas modal yang ia masukkan saja pada perseroan. Badan usaha Perseroan Terbatas ini diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.