Yayasan merupakan badan hukum yang bertujuan non komerisal seperti sosial, keagamaan, dan/atau kemanusiaan. Dasar hukum Yayasan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.