Seiring meluasnya penyebaran COVID 19 (Corona Virus Disease tahun 2019) yang membahayakan kesehatan masyarakat dan menyebabkan aktivitas sebagian dari setiap lini individu, kelompok, administrasi sipil hingga usaha bisnis menjadi tidak berjalan normal. Kegiatan yang biasanya dilakukan secara langsung kini harus beralih menjadi daring dan dengan jarak jauh. Hal ini dilakukan karena adanya keharusan menjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran virus.
Namun bagi Tenaga Kesehatan hal ini terkecualikan. Sebagai garda terdepan dalam membantu penyembuhan pasien dari virus dan harus siap dengan beragam resiko yang akan menghampirinya, termasuk resiko terburuk yaitu kehilangan nyawanya saat menjalankan tugas. Begitupula dengan pasien Covid 19, mereka juga memiliki resiko kehilangan nyawanya selama perawataan saat isolasi ketat di Rumah Sakit.
Pada bulan Maret lalu cuitan twitter seorang petugas kesehatan asal Glasgow, Amber Cowan menjadi viral. Pasalnya ia diminta untuk membuat surat wasiat sebelum ia dan teman-temannya berjaga pada shift malam. Surat wasiat tersebut sebagai persiapan jika sesuatu hal yang tak diinginkan terjadi karena mereka harus merawat pasien corona.
Kemudian, pada awal bulan April dikutip dari Okezone.com, seorang perawat bernama Smith menangis karena mendengar wasiat dari pasien positif corona yang telah ia rawat. Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya pasien tersebut berwasiat mengenai siapa yang akan membayar seluruh perawatan selama ia sakit.
Apa itu Wasiat?
Wasiat sendiri merupakan perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga / badan hukum yang berlaku setelah orang yang memberi meninggal dunia. Surat wasiat dinyatakan secara tertulis atau lisan dan dibuat dalam keadaan sadar dengan dihadiri oleh saksi-saksi. Hal-hal yang dapat diwasiatkan biasanya berupa benda bergerak (seperti pakaian, perhiasan, kendaraan, dll) benda tidak bergerak (tanah, rumah), pemakaman, hak asuh anak, hutang piutang dan hal lainnya yang dikehendaki oleh pewasiat.
Wasiat memiliki berbagai macam bentuk, yaitu:
Wasiat Terbuka (pasal 938-939 KUHPerdata).
Wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan Notaris. Notaris akan menuliskan kehendak pembuat wasiat dengan dihadiri saksi.
Wasiat Rahasia (pasal 940 KUHPerdata)
Surat wasiat rahasia dapat ditulis sendiri oleh Pewaris atau dituliskan oleh orang lain. Namun harus diserahkan kepada Notaris. Ditandatangani oleh Pewaris pada kertas akta waisat tersebut atau kertas yang dipakai sebagai sampul (tertutup dan bersegel).
Wasiat Olografis (pasal 932-935 KUHPerdata)
Wasiat Olografis yaitu wasiat yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris dan dititipkan oleh pewaris kepada Notaris untuk disimpan. Penyerahan wasiat ini harus dibuatkan akta oleh Noteris yang akan disebut dengan akta penyimpanan dan harus ditandatangani olehnya, oleh pewaris dan oleh para saksi.
Wasiat Darurat (pasal 946-948 KUHPerdata)
Wasiat darurat adalah wasiat yang dibuat dalam keadaan darurat seperti, perang, penyakit menular, berlayar.
Bagaima pembuatan wasiat bagi tenaga kesehatan dan pasien Covid 19?
Pembuatan wasiat ditengah wabah Covid 19 ini, tenaga kesehatan dan pasien Covid 19 yang sedang dalam masa isolasi tidak memungkinkan menghadap ke Notaris untuk membuat wasiat dalam bentuk wasiat terbuka. Lalu wasiat dalam bentuk apakah yang dapat menjadi solusi bagi pasien Covid 19 dan tenaga kesehatan yang sedang dalam masa isolasi? Dengan kondisi seperti itu, wasiat darurat dapat menjadi solusi tepat bagi pasien Covid 19 maupun tenaga kesehatan.
Pembuatan wasiat darurat dapat dibuat dengan secara tertulis oleh pewasiat dengan disahkan oleh Pegawai Negeri atau Kepala Rumah Sakit dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi. Namun perlu diingat bahwa wasiat darurat dapat kehilangan kekuatanya setelah 6 (enam) bulan sejak keadaan darurat dinyatakan selesai. Artinya, jika seorang pasien Covid 19 telah dinyatakan sembuh dan dapat kembali ke rumah, maka setelah 6 (enam) bulan wasiat darurat tidak memiliki kekuatan lagi dan pembuat wasiat harus membuat wasiat kembali di hadapan atau disimpan oleh Notaris.
Dengan demikian, pada masa pandemi ini tenaga kesehatan dan pasien Covid 19 yang sedang dalam masa isolasi tetap dapat membuat wasiat walaupun tidak dapat berhadapan langsung dengan Notaris.