Koperasi adalah salah satu badan usaha pendukung perekonomian dalam negeri. Koperasi dalam pengertiannya sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam sejarahnya koperasi di Indonesia sudah muncul sejak zaman kolonial yaitu tahun 1896 dan hingga kini badan usaha tersebut  tetap berjalan dengan jumlah ratusan ribu koperasi yang tercatat secara aktif di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM 2019 ada 123.048 koperasi yang aktif di 34 provinsi dengan 22 juta anggota.