Perceraian merupakan putusnya perkawinan antara suami istri dalam sebuah perkawinan. Akan tetapi retaknya perkawinan yang berujung perceraian sering kali mengakibatkan konflik perebutan hak asuh anak. Meskipun keputusan untuk hak asuh anak dapat disepakati oleh kedua pihak, namun apabila terjadi perselisihan akan diputus oleh Pengadilan sebagai pihak yang berwenang.